Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Cermin Kinerja Pemerintah Daerah

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahbahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah (OTDA) dan sejalan dengan tuntutan tata kepemerintahan yg baik dan bersih, bertanggungjawab serta menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, Kepala Daerah diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.  

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjelaskan Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, penyelenggaraan Tugas Pembantuan, serta penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam Penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Urusan-urusan Pemerintahan yang dimaksud adalah urusan wajib dan urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah

Untuk memfasilitasi penyusunan LPPD tersebut Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyelenggarakan Koordinasi Penyusunan LPPD pada tanggal 22 Januari 2020 yang dihadiri Tim Penyusun LPPD Propinsi DIY dan Seluruh Kab/Kota se-DIY. Aris Pambudi,S.IP,M.Si  Inspektur Pembantu bidang Pemerintahan Umum sebagai salah satu peserta yang hadir dalam koordinasi penyusunan LPPD tersebut menyampaikan bahwa LPPD disampaikan kepada Pemerintah Pusat selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2020, LPPD Pemda DIY dan juga LPPD Pemda Kabupaten/Kota se DIY harus sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri RI. LPPD yang disampaikan ke Pusat akan dilakukan Evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan diranking untuk seluruh Provinsi di Indonesia, demikian pula Kabupaten/Kota juga diranking dengan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Penyusunan LPPD 2019 berpedoman pada Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor: 120.04/6976/OTDA tanggal 31 Desember 2019 tentang Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2019. SE Mendagri tersebut mengamanatkan beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. LPPD memuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LKj.IP) dan Laporan Penerapan SPM;
  2. Data dan Dokumen Pendukung sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib direviu oleh Inspektorat Daerah;
  3. Seluruh Elemen Data Kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah (PD);
  4. Data Capaian Kinerja Makro dan PDRB bersumber dari BPS dan sumber data lainnya;

Dokumen pendukung (yang merupakan sumber data dari setiap Capaian Kinerja Perangkat Daerah) agar didokumentasikan oleh Tim Penyusun LPPD Kabupaten.

Previous TELAAH SEJAWAT ANTAR APIP SE DIY

Leave Your Comment

Skip to content